Kapolsek Kaliorang, AKP Damianus Jelatu, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Jalan Poros Kaliorang-Kaubun, tepatnya di RT 10, Desa Bukit Makmur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dilakukan pemantauan secara intensif, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi seorang tersangka berinisial FS alias W (54).
"Dalam upaya penangkapan, kami melakukan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, menemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 8.65 gram," ungkapnya saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Minggu (27/7/2025).
Kemudian, saat pria paru baya tersebut diinterogasi, ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari orang tidak dikenal dengan cara dijejak.
"Kami juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini," jelasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Kantor Polsek Kaliorang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Erwin