Korban berinisial AR (36) meninggal dunia setelah menerima enam tusukan senjata tajam jenis badik di bagian punggung dan dada oleh pelaku, DA (35).
Awalnya, peristiwa ini terjadi setelah DA tersinggung dengan ucapan ringan bernada ancaman dari AR, “kamu jangan pulang nanti saya pukul,”.
Namun, hal tersebut justru menyulut emosi pelaku DA. Merasa tersinggung, pelaku langsung pulang ke mess dan mengambil badik. Sekitar 15 menit kemudian, pelaku kembali ke gudang pupuk dan menusuk korban enam kali tanpa peringatan.
“Enam luka bekas tusukan. Empat di bagian punggung dan dua di bagian dada. Saat kejadian turut disaksikan sejumlah pekerja,” jelas Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).
Meski korban sempat dilarikan ke klinik PT BMA, namun nyawanya tak tertolong. Pelaku DA berusaha melarikan diri usai kejadian, namun berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Karangan.
“Tim sudah mengamankan barang bukti sajam jenis badik gagang coklat sepanjang 30 centimeter lengkap dengan sarungnya,” jelasnya.
Pelaku dikenai Pasal 338 KUHP (pembunuhan) atau Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan akibat kematian) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Erwin