Adalah SB, wanita yang kesehariannya adalah ibu rumah tangga (IRT) yang diamankan di rumahnya setelah ditemukan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus mengapresiasi langkah cepat masyarakat dalam menyampaikan informasi. Atas keberanian masyarakat dalam memberikan informasi.
"Ini adalah bentuk nyata kepedulian terhadap lingkungan bebas narkoba,” kata Alan kepada Korankaltim,com saat dikonfirmasi Rabu (18/6/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah tim Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara menerima laporan dari warga sekitar pukul 13.00 WITA siang yang langsung ditindaklanjuti oleh tim, bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
“Kami langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi. Setelah observasi kami berhasil mengamankan seorang perempuan di rumahnya,” jelas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Maslan.
Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan warga setempat mengungkap sejumlah barang bukti berupa dua poket sabu seberat total 5,50 gram, alat takar, timbangan digital, hingga dompet dan tas yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan sabu.
“Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Saat ini telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut Alan lagi.
SB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor: Aspian Nur