Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kutim, Bayu Fermady menjelaskan, kasus ini berawal saat FS membawakan makanan untuk FOW di salah satu penginapan di Desa Sangatta Utara. Namun, saat sedang berbincang, FS melihat notifikasi pesan masuk di ponsel FOW yang bertuliskan kata “Sayang” dari akun media sosial lain.
“Cemburu memuncak, FS terpancing emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap korban, bahkan sempat mengancam agar FOW tidak berteriak,” jelas dia saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).
Setelah kejadian, keluarga korban segera melaporkan FS ke Polsek Sangatta Utara. Tersangka sempat ditahan selama dua bulan dan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Namun, pada akhirnya keluarga kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai tanpa syarat. Keduanya bahkan berencana melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.
“FS merupakan pelaku pidana untuk pertama kalinya dan tidak memiliki catatan kriminal,” jelasnya.
Karena itu, sebagai bentuk sanksi sosial, pihaknya meminta FS untuk menjalani tugas sebagai marbot masjid di Jalan Karya Etam selama tiga bulan.
Bayu menegaskan, keputusan ini diambil karena FS telah menunjukkan penyesalan yang mendalam serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Jadi kedua belah pihak juga telah saling memaafkan,” pungkasnya.
Editor: Erwin