Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi menyebutkan, dengan adanya perubahan status maka kewenangan lembaga tersebut bisa melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan berubah status. Pastinya perubahan ini membawa dampak positif dalam pemberantasan narkotika,” jelasnya saat berkunjung ke Kantor BNK Kutim, Kamis (13/3/2025).
Rencananya ke depan, setelah resmi menjadi BNNK menginginkan agar lembaga tersebut berstatus sebagai instansi vertikal yang dipimpin oleh perwira polisi aktif, setara dengan Polres.
“Jadi tugasnya bukan hanya sekadar koordinasi dan pengawasan tetapi juga memiliki kewenangan penuh dalam penindakan,” harapnya.
Diakui, selama ini status BNK Kutim hanya berfungsi sebagai lembaga yang mengidentifikasi pengguna dan pengedar narkoba sebelum melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Ke depan tentu memiliki peran lebih besar dalam pemberantasan narkotika. Termasuk penyidikan langsung terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di daerah,” ucapnya.
Mahyunadi juga komitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sering dilakukan tes urine bagi pegawai.
“Pegawai tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan harus menjadi teladan,” tutupnya.
Editor: Erwin