Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Saat melakukan penyelidikan, kepolisian mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Tim merespon laporan warga dan kurang lebih 90 menit tersangka berhasil diamankan di area Km 1 Jalan Poros Sangatta-Bontang,” sebut Alan saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Selasa (11/3/2025).
Setelah tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan narkotika jenis sabu di kantong celana bagian kanan pria tersebut. “Tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui barang haram tersebut miliknya,” ujarnya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 12 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 4,34 gram. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Sangatta Utara.
Atas perbuatannya, SU dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor: Erwin