Ditemui Korankaltim.com Rabu (8/1/2025) hari ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau Muhammada Said mengatakan mereka sudah memproses SK bupati tersebut yang mana langkah ini harus diambil karena sudah mencoreng nama Pemkab Berau, terlebih masyarakat semakin kecewa setelah mendapati SK tersebut sebagai landasan kuat atas kenaikan tarif air bersih. "Sudah kami proses melalui Polres Berau, tunggu saja tindaklanjutnya dari penyidik," kata Said.
Pemkab Berau sudah menyerahkn laporan kepada Polres Berau untuk segera ditindaklanjuti dan membongkar dalang dari pembuat SK tersebut.
Said berharap kejadian ini menjadi pembalajaran kedepan bagi pihak-pihak yang mencoba merugikan pemerintah daerah atau berusaha mengambil keuntungan.
"Bagian hukum sudah melapor kemaren ke penyidik Polres Berau. Kami tinggal menungu, semoga segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," paparnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Direktur Perumda Batiwakkal Saipul Rahman mengatakan, sampai saat ini dirinya tidak pernah melihat fisik dari SK Bupati Berau Nomor 705 tahun 2024 tersebut.
Dipaparkannya, dalam mengambil keputusan penyesuaian tarif air bersih Perumda berlandaskan Permendagri nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Juga berdasarkan SK Gubernur nomor 500/K.162/2022 Penetapan Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022, ditambah dengan adanya Surat teguran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur nomor 500/485/EK.3/2024 perihal Penyesuaian Tarif Air Minum.
"Saya hanya lihat dari media sosial yang sudah beredar," sebut Saipul.
Saipul menyadari akibat beredarnya SK diduga palsu itu banyak yang berspekulasi negatif dan menyudutkan posisinya. Namun Saipul tidak menggubris hal tersebut karena sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Yang bertanda-tangan di SK itukan bupati Berau, jadi biar pemerintah daerah yang memutuskan," pungkas Saipul.
Editor: Aspian Nur