Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan mengatakan, korban berinisial RW mengalami kekerasan hingga tewas dibacok oleh pelaku MT (57) terkait masalah utang piutang.
Kejadian bermula, Senin, 23 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WITA ketika saksi AR dan AN mendatangi rumah korban atas permintaan pelapor.
Sesampainya di lokasi, mereka menemukan korban dalam keadaan tak bernyawa dengan luka bacok di bagian wajah dan kepala.
“Setelah memastikan korban meninggal, para saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian,” ujarnya saat memberikan keterangan pada Kamis (2/12/2024).
Hasil penyelidikan pelaku MT yang diduga memiliki utang piutang dengan korban, melancarkan aksi pembunuhan menggunakan sebilah parang.
Setelah menghabisi nyawa mantan pimpinan perusahaan tersebut lalu mengambil barang berharga berupa uang tunai Rp3 juta, kartu ATM serta sebuah handphone milik korban.
“Tim bergerak cepat setelah mendapatkan laporan. Berkat koordinasi yang baik, keberadaan pelaku terdeteksi hingga akhirnya berhasil ditangkap di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Pelaku MT diketahui kerap berpindah-pindah tempat dan mengubah penampilan untuk menghilangkan jejak dari kejaran petugas. Pelaku kabur ke Balikpapan menuju ke Palangkaraya dan Kotawaringin Barat.
“Beruntung petugas berhasil mencegat pelaku di Pangkalan Bun sebelum melarikan diri ke Semarang melalui jalur laut,” ulasnya.
Motif pelaku karena dendam terkait utang piutang. Dalam aksinya, pelaku mengincar barang berharga korban untuk melunasi utangnya. Pelaku juga berusaha menghilangkan jejak dengan mengubah identitas, seperti menggunakan KTP palsu, mengganti warna rambut, dan berpindah tempat secara berkala.
Pasal yang disangkakan pelaku MT kini dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diakhir, Kapolres mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam pengungkapan kasus ini. Pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Kutim.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kerja sama masyarakat dengan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang kondusif,” pungkasnya.
Editor: Erwin