Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor tersebut untuk segera mengambilnya setelah putusan pengadilan menyatakan barang-barang tersebut dikembalikan.
Barang bukti yang dimaksud adalah motor yang sebelumnya menjadi sitaan dan kini dapat diklaim oleh pemiliknya. Berdasarkan aturan yang berlaku, pemilik yang sah diwajibkan untuk mengambil barang bukti tersebut dalam jangka waktu 30 hari setelah pengumuman diterbitkan, terhitung mulai 9 Oktober hingga 7 November 2024 bulan depan.
"Hal ini dilakukan guna menghindari penumpukan kendaraan bermotor yang tidak diambil dan untuk menjaga kelancaran proses penegakan hukum," kata Reopan kepada Korankaltim.com Rabu (16/10/2024) siang tadi.
Syarat pengambilan barang bukti berupa dokumen yang diperlukan untuk proses pengambilan barang bukti tersebut antara lain fotokopi KTP, salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah serta Surat Kuasa dengan Materai Rp10 Ribu.
"Bagi masyarakat yang diwakili oleh orang lain dalam pengambilan barang bukti, surat kuasa diperlukan sebagai bukti legalitas dan harus disertai materai senilai Rp10 Ribu," imbuh dia.
Yang juga perlu dibawa adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan kepemilikan kendaraan secara sah. Selain itu,Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diperlukan untuk memperkuat bukti kepemilikan kendaraan serta mempermudah proses pengambilan.
"Kami meminta masyarakat yang merasa memiliki kendaraan yang terkait dengan sitaan ini untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan," tutup Reopan.
Editor: Aspian Nur