Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mikael F Tambunan mengatakan, penangkapan dilakukan di Pengadilan Tipikor Samarinda setelah pihak berwenang mendapatkan informasi terkait jadwal persidangan terdakwa.
Terdakwa LR diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait proyek pengadaan solar cell untuk penerangan halaman sekolah di Disdikbud tahun anggaran 2020.
"Saat penangkapan, terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses penahanan berjalan dengan lancar," sebut dia saat dikonfirmasi pada Rabu (2/10/2024).
Diketahui, RL selaku Kasi Sarana Prasarana di Disdikbud Kutim pada 2020 silam. Dalam kasus tersebut dugaan korupsi pengadaan solar cell senilai Rp24 miliar.
"Sebelumnya kami sudah menahan dua terdakwa AEH dan R pada Januari 2024," imbuh dia.
Disebutkan, sesuai perhitungan maka kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp16,6 miliar dari total Rp24 miliar yang dikelola.
Dengan tertangkapnya terdakwa, pihaknya berharap proses persidangan dapat berjalan lancar dan terbuka peluang untuk mengungkap fakta-fakta baru terkait kasus korupsi tersebut.
Editor: Supiansyah