Bupati Ardiansyah menjelaskan, pengukuhan anggota BPD yang dilaksanakan secara serentak hari ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang Desa.
Ketua dan anggota BPD yang telah dikukuhkan dan diperpanjang jabatan ini tentunya memberikan ruang yang lebih luas. "Anggota BPD bisa memaksimalkan perannya dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa," kata Ardiansyah saat pengukuhan
BPD merupakan mitra kerja pemerintah desa yang diposisikan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan strategis.
"BPD bukan sekadar lembaga formalitas yang hanya dibutuhkan tanda tangan tetapi mampu eksistensi BPD sangat dibutuhkan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan," sebut orang nomor satu di Kutai Timur itu.
Kinerja BPD dapat dilihat dari kualitas peraturan desa yang dihasilkan. Jika keberadaan BPD hanya sebatas formalitas akan berimbas pada ABPDes yang dihasilkan hanya bersifat rutinitas dan tidak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Editor: Aspian Nur