Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan melalui Kasat Reskoba, AKP Jelatu mengatakan, sebelumnya mereka sudah melakukan penyelidikan terhadap DA dan RA.
"Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkoba sehingga kami melakukan pengintaian hingga mengamankan pelaku," kata Jelatu saat dikonfirmasi pada Minggu (25/8/2024).
Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan dikediaman DA, petugas menemukan tiga poket sabu seberat 0,75 gram beserta plastik pembungkus. Berdasarkan hasil interogasi lebih lanjut ternyata diketahui barang haram tersebut didapatkan dari rekannya yakni, RA melalui metode dijejak.
"Atas petunjuk DA tim kembali melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap RA. Kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk diproses hukum lebih lanjut," tutup Jelatu.
Editor: Aspian Nur