Kamis, 04/04/2024
Kamis, 04/04/2024
Empat tersangka dengan menggunakan rompi berwarna orange diserahkan kepada JPU (Ist)
Kamis, 04/04/2024
Empat tersangka dengan menggunakan rompi berwarna orange diserahkan kepada JPU (Ist)
Penulis: Claudius Vico
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah melakukan serah terima empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dari penyidik Kejati Kaltim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan,
keempat tersangka tersebut yakni, H Suriansyah alias H Anto, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur (Kutim), Muhammad Hamdan, mantan Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) di BPKAD, Darmawati, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BPKAD dan Subair, Direktur CV Berkat Kaltim.
Kasus korupsi ini terkait pembayaran uang ganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim kepada CV Berkat Kaltim. Penyerahan ini dilakukan pada Selasa (2/4/2024), di kantor Kejati Kaltim. “Bahwa pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melakukan pengeluaran/pembayaran sejumlah uang yang bersumber dari APBD kepada pihak CV Berkat Kaltim, padahal hal tersebut bukan merupakan kewajiban dari Pemkab Kutim,” ujarnya.
Terhadap empat orang tersangka tersebut disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas perbuatan yang dilakukan keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIA Samarinda, dan proses selanjutnya dari penanganan perkara ini sebagaimana ketentuan yang ada, Jaksa Penuntut Umum akan secepatnya membuat Surat Dakwaan terhadap para tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan.
Sebagai informasi, kasus itu diawali ketika terjadi perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukan oleh Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua, kepada CV Berkat Kaltim. Setelah melalui proses persidangan perdata (PN dan PT) diputuskan apabila Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua, diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim.
Namun dalam pelaksanaannya CV Berkat Kaltim secara sengaja melakukan penagihan kepada Pemkab Kutim dan ditindaklanjuti dengan dilakukannya penganggaran dan pembayaran oleh Pemkab Kutim.
“Akibat perbuatan tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Kaltim telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp4.983.821.814,” tambahnya.
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.