Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic mengatakan, tindak pidana curat terungkap setelah tim melakukan penyelidikan kepada tersangka saat berada disebuah rumah makan.
Tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tempat tinggal seorang pelaku.
"Satu diantara tiga pelaku memang berdomisili di Sangatta memberikan informasi kepada rekan lainnya," kata Boni kepada media Selasa (20/2/2024).
Ketiga pelaku berinisial MY, AB dan MA. Tim melakukan penggrebekan di rumah MY di Kecamatan Sangatta Selatan namun posisi rumah kontrakan milik pelaku sedang kosong dan disebut berada di Kota Bontang.
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku tim langsung melakukan pengejaran. Sesampainya ke lokasi sasaran, tim menemukan dua unit sepeda motor identik dengan yang terekam CCTV digunakan pelaku saat beraksi," jelasnya.
Polres Kutim melakukan koordinasi dari jajaran Jatanras Polda Kaltim, Polsek Teluk Pandan dan Polres Bontang untuk memburu ketiga pelaku tersebut.
"Mereka punya niat buruk untuk beraksi di Bank Kaltimtara Kota Bontang namun aksinya mampu digagalkan oleh tim," tegas Boni.
MY berperan untuk melakukan survei tempat menjadi incaran dan mendapatkan pelaku dari luar daerah atau provinsi. Kemudian AB berperan sebagai Joki motor atau kempes ban dan MA eksekutor pecah kaca dan mengambil uang didalam mobil.
Adapun jumlah uang tunai hasil curian Rp50 Juta telah dibagikan sejumlah orang, tersisa sekitar Rp2 Juta.
"Modus operandi mereka menggunakan besi yang sudah dimodifikasi untuk digunakan kempes ban dan menggunakan pecahan busi motor untuk pecahan kaca mobil yang menjadi sasaran," paparnya.
Adapun motif pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka merupakan residivis pecah kaca dan kempes ban di beberapa wilayah Jawa, Banten dan Kaltim.
"Pelaku terjerat pasal 362 ayat 1 ke 4 dan 5 KUH pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Editor: Aspian Nur