Diketahui, SHU merupakan laba bersih yang berasal dari selisih hasil pendapatan koperasi terhadap penyusutan, biaya operasional dan pembayaran pajak lain.
Pembagian SHU koperasi berdasarkan pada UU Nomor 25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1 pada bagian C, disebutkan bahwa pembagian SHU koperasi kepada anggotanya harus sebanding dengan jasa dari anggota tersebut.
Ketua Kopti Kutim, Nuraji Baydhowi mengatakan pihaknya telah usai melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) kemudian memberikan SHU kepada anggota dan reward kepada pemodal yang telah berjalan selama setahun lalu.
Pihaknya sukses merangkul pengrajin tahu dan tempe di Kutim. Bahkan salah satu anggota bernama Joni merupakan penerima SHU tertinggi hingga tembus Rp29. 190.000. "Alhamdulillah ini kali kedua kita melakukan RAT. Untuk menjalin keakraban antar anggota kegiatan makan bersama sekaligus pembagian SHU," kata dia, Selasa (6/2/2024).
Diakui, tempe tahu menjadi salah satu kebutuhan pokok yang tidak pernah sepi dari permintaan konsumen karena sudah menjadi makanan sehari-hari sebagian masyarakat.
Kopti salah satu koperasi teraktif dan sehat sukses menyejahterakan anggotanya. Bahkan telah merambah pengolahan turunan kedelai agar semua yang dihasilkan bisa dimanfaatkan dengan maksimal.
"Alhamdulillah kita sudah memiliki aset berupa kendaraan operasional roda empat dan sekarang kita sedang mempersiapkan sebidang tanah," ulasnya.
Editor: Maruly Z