Direktur Utama (Dirut) Perumda TTBKT, Suparjan mengatakan, pihaknya telah menerima sebanyak 315 kartu NPWZ. Diketahui, NPWZ merupakan kartu berkode sebagai identifikasi database penyetor zakat (Muzaki).
"Melalui kartu ini kepercayaan masyarakat dalam penyetoran zakat di Baznas akan lebih terjaga," jelas Suparjan saat dikonfirmasi pada Rabu (31/1/2024).
Dengan adanya kartu ini, karyawan atau muzaki yang memiliki NPWZ juga memperoleh bukti setor zakat yang bisa digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tepatnya Pasal 23.
"Dengan harapan agar karyawan setiap penerimaan gaji setiap bulan itu langsung di potong 2,5 persen dari gajinya," jelasnya.
Untuk diketahui, sejak 2023 lalu Baznas Kutim telah mengumpulkan zakat sebanyak Rp 4 miliar, khusus zakat pegawai ASN. Dana tersebut telah disalurkan ke sejumlah penerima manfaat dengan total penyaluran Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) Rp3 miliar.
Editor: Maruly Z