Kasat Lantas Polres Kutim, AKP Isnan Fatah memaparkan, kamera ETLE terhubung langsung dengan ke Comand Center Satlantas Polres Kutim. Pelanggaran lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Akhir Desember ini proses pemasangan kamera ETLE secara permanen atau statis di dua titik. Tetapi untuk ETLE secara mobile juga banyak titik nantinya," ucap Fatah saat dikonfirmasi pada Minggu (24/12/2023).
Bagi pelanggar akan dikirimkan surat tilang, hasil tangkapan kamera ETLE secara otomatis akan muncul identitas kendaraan dan bukti pelanggaran yang telah dilakukan. "Untuk pemasangan ETLE statis di bundaran Patung Singa, simpang tiga Pendidikan dan simpang Telkom," ulasnya.
Adapun pelanggan menjadi sasaran yakni, tidak menggunakan helm SNI, melanggar batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos atau langgar rambu lalu lintas, nomor registrasi kendaraan tidak terdaftar atau tidak sah, melawan arus, tidak menggunakan safety belt dan berboncengan lebih dari dua orang.
"Kalau untuk ETLE mobile nantinya petugas yang akan berpatroli. Apabila menemukan pelanggaran langsung di sorot dengan kamera," pungkasnya.
Editor: Maruly Z