Adapun tahapan pembentukan KPPS sekaligus syarat pencalonan menjadi petugas KPPS yaitu berusia mulai 17 tahun sampai 55 tahun.
Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida mengatakan, kebutuhan petugas KPPS dalam satu TPS yakni sebanyak tujuh orang dan mereka sudah mengeluarkan edaran melalui media sosial dengan harapan masyarakat timbul minat menjadi petugas KPPS.
"Pengumuman pendaftaran sejak tanggal 11 Desember sampai 15 Desember besok. Penerimaan pendaftaran 11-20 Desember. Intinya ada delapan tahapan," jelas Ulfa saat dikonfirmasi Korankaltim.com Kamis (14/12/2023).
Setelah pengumuman, selanjutnya dilakukan bimtek atau pelatihan kepada petugas KPPS terkait kegiatan yang akan mereka lakukan di TPS pada hari-H pencobolosan.
Calon anggota KPPS ditegaskan tidak boleh terlibat sebagai anggota partai politik untuk menjaga netralitas dalam pemungutan suara nantinya.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS Panitia Pemilihan Desa (PPS) diminta untuk berkoordinasi dengan seluruh RT dalam menyebarluaskan informasi mengenai pendaftaran anggota KPPS.
"Kami berharap nantinya semua petugas KPPS paham dan melek teknologi atau digital karena sistem penginputan berbasis aplikasi Sirekap," Harap Ulfa.
KPU Kutim menyiapkan 1.185 TPS dan membutuhkan sekitar 8.295 orang KPPS pada Pemilu 2024 mendatang. "Tahapan demi tahapan sudah berjalan. Untuk mencari Info lebih lanjut bisa kunjungi website kami melalui link: kab-kutaitimur.kpu.go.id," tutup Ulfa.
Editor: Aspian Nur