Karena itulah sudah tak ada toleransi dan Badan Pengawas Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Timur bersama Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Selasa (31/10/2023) hari ini melakukan penertiban sejumlah APS dipantau aparat kepolisian. Terdata sementara sudah sebanyak 8.593 jenis APS dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan tim gabungan tersebut.
Ketua Bawaslu Kutai Timur Aswadi mengatakan, penertiban APS dilakukan karena dianggap sudah melanggar ketentuan mengingat sebelumnya sudah diberikan imbauan ke masing-masing parpol agar secara inisatif menertibkan.
"Hari ini tim melakukan pencopotan sejumlah APS karena tidak sesuai ketentuan atau belum memasuki tahapan kampanye, berlanjut sampai tiga hari kedepan," tegas Aswadi kepada Korankaltim.com sore tadi.
Penertiban dilakukan secara serentak di 18 kecamatan. Untuk diketahui, seluruh Bawaslu di kabupaten/kota di Benua Etam diminta untuk menertibkan semua alat peraga milik parpol dengan batas yang telah ditentukan.
APS bisa kembali dipasang setelah memasuki masa kampanye sehingga tidak dibenarkan ada bentuk sosialisasi apapun sebelum diterbitkan pengumuman penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Semua APS akan ditertibkan agar ada ruang ketika sudah memasuki masa kampanye. Para caleg bisa memapasang APK saat tahapan kampanye yang dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang," tutup Aswadi.
Editor: Aspian Nur