Kapolres Kutai Timur (Kutim) melalui Kapolsek Rantau Pulung, Iptu Suyamto mengatakan, tim melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari masyarakat.
Setelah diketahui wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Maka tim melakukan penyelidikan dan penggeledahan.
Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua tersangka yakni berinisial RS (27) dan LA (42) yang berdomisili di Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung.
"Tim melakukan penggerebekan pada Senin (11/9/2023) malam. Didapati keduanya sedang melakukan transaksi," jelas Kapolsek saat dikonfirmasi pada Selasa (12/9/2023) sore.
Usai diinterogasi, keduanya merupakan komplotan yang melancarkan transaksi barang haram tersebut demi mendapatkan keuntungan hasil penjualan.
"Kami akan menindak tegas bagi mereka yang terbukti mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika," tegasnya.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen aparat dalam memberantas narkotika. Ia mengimbau agar masyarakat turut membantu petugas dengan cara melaporkan jika ada penyalahgunaan narkotika di wilayah sekitar.
"Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya.
Editor: Maruly Zainuddin