Pelaku Curanmor di Delapan Lokasi Diamankan Polsek Muara Wahau
1 menit baca307 kali dibaca

Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA- Polsek Muara Wahau berhasil mengungkap tindak pidana pencurian motor (Curanmor) di Kecamatan Muara Wahau.
Kapolsek Muara Wahau IPTU Satria Yudha WR mengungkapkan tim melakukan interogasi kepada tersangka berinisial ME (33) yang telah melakukan pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP).
Dari keterangan ME, motor hasil curian dijual kepada karyawan erusahaan sawit di Muara Wahau.
"Tim menuju perumahan karyawan perusahaan untuk mengamankan barang bukti sejumlah kendaraan yang hendak dijual kepada karyawan," jelas Satria saat dikonfirmasi pada Senin (7/8/2023).
Setelah tiba di TKP, tim melakukan interogasi kepada karyawan yang berada di sana dan mendapatkan informasi tentang lokasi beberapa motor hasil curian.
Sayangnya, saat mencari di kediaman salah satu korban yang merupakan salah satu karyawan tersebut. Korban tidak berada di tempat.
"Tetangga sesama karyawan memberikan informasi dia sudah tidak pulang selama dua hari," bebernya.
Selanjutnya, personel Polsek Muara Wahau mengamankan semua kendaraan bermotor hasil curian ke Markas Polsek Muara Wahau guna proses lebih lanjut.
"Kasus ini akan terus diinvestigasi untuk mencari dan menindak pelaku dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa mendatangi polsek Muara Wahau dengan membawa surat-surat kendaraan.
"Semua barang bukti akan kami simpan agar pemilik bisa mengambil tanpa syarat atau gratis," pungkasnya.
Editor Aspian Nur









