Kapolsek Muara Wahau, Iptu Satria Yudha mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari seorang tersangka berinisial S. Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan melakukan penyelidikan yang mengarah pada adanya transaksi narkotika di penginapan Salama, RT 016 Desa Wahau Baru.
"Sekitar pukul 14.00 WITA petugas berhasil menemukan dan mengamankan JR di kamar tempat menginap," jelas Satria.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan ditemukan empat poket narkotika jenis sabu dengan total berat 11,77 gram yang tersembunyi dalam kasur spring bed. "Kita juga menyita satu buah alat hisap sabu dan satu unit handphone sebagai barang bukti," jelasnya.
Atas perbuatannya, maka pelaku terjerat tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman di atas lima gram, serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman di atas lima gram.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Kantor Polsek Muara Wahau untuk proses hukum lebih lanjut," sebutnya.
Editor: Maruly Zainuddin