Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic melalui Kapolsek Muara Wahau, Iptu Satria Yudha mengatakan, kedua pelaku sehari-hari bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Keduanya yakni berinisial JM (51) dan EYW (56) berdomisili di RT 009, Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen yang bekerja sebagai karyawan swasta.
"Karena ketahuan melakukan peredaran narkotika yang terbukti melawan hukum yang berkaitan dengan perkara tindak pidana," jelas Iptu Satria saat dikonfirmasi pada Minggu (23/7/2023).
Pengungkapan kasus berawal informasi yang diterima petugas dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah milik tersangka.
Setelah petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti dari tempat tinggal tersebut.
"Dalam proses penggeledahan, petugas berhasil menyita sebanyak 17 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,35 gram," lanjut Kapolsek.
Selanjutnya, keduanya setelah diamankan, kemudian dibawa ke Kantor Polsek Muara Wahau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Disebutkan, penegakan hukum terhadap peredaran narkotika merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami terus berupaya memerangi kejahatan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sejahtera bagi seluruh masyarakat," jelasnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Editor: Maruly Zainuddin