"Tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Kemudian menemukan salah satu ladies atau wanita penghibur berinisial JN yang sedang melakukan transaksi bersama salah satu tamu kafe di hotel," jelas Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic saat press rilis pada Jumat (16/6/2023).
Selanjutnya, tim melakukan koordinasi dengan pihak hotel untuk membantu melakukan pemeriksaan di dalam kamar. Akhirnya, ditemukan pasangan yang diduga sedang melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ikatan yang sah. "Dari keterangan keduanya telah mengakui melakukan transaksi open BO di salah satu THM," ulasnya.
Laki-laki sebagai pengguna jasa memesan ladies dengan membayar uang kepada mami berinisial AL selaku kepala kerja kafe dengan tarif Rp 1,4 juta sekali kencan. Adapun rinciannya jasa open BO Rp1 juta, uang cas kamar Rp300 ribu. "Muncikari mengambil keuntungan sebesar Rp100 ribu sekali transaksi," jelasnya.
Selanjutnya, tim kembali mengungkap kasus yang sama di Jalan Poros Sangatta-Bontang KM 01. Tim melakukan penyelidikan di sebuah hotel mendapatkan dua orang berlawanan jenis sedang transaksi Cash On Delivery (COD) prostitusi. "Tim membuntuti salah seorang jasa antar korban hingga ke lokasi yang dituju," paparnya.
Pelaku MU ketahuan sedang membagi uang hasil dari open BO atau COD hingga petugas berhasil mengamankan empat orang beserta barang bukti. "Korban merupakan anak di bawah umur. Modus pelaku melakukan perdagangan orang dengan menggunakan aplikasi WhatsApp dengan motif ingin mendapatkan keuntungan," sebutnya. Sekadar diketahui, Polda Kaltim berhasil mengungkap 26 kasus TPPO selama tim Satgas terbentuk.
Editor: Maruly Zainuddin