Kepala Bea Cukai Sangatta, Benny Wismo Noegroho berdasarkan sebanyak 63 penindakan terhadap pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang tersebar di 10 wilayah di Kutim.
Adapun hasil penindakan yakni, sebanyak 761.320 batang rokok dan 69 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA).
"Upaya mengurangi peredaran barang ilegal. Rokok ilegal minuman mengandung etil alkohol yang peredarannya tidak sesuai ketentuan," jelas Benny, pada Rabu (24/5/2023) sore.
Adapula sebanyak 392.000 batang rokok ilegal telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kutim sebagai barang bukti terhadap Perkara Pidana di Bidang Cukai.
Jenis rokok yang tidak sesuai aturan edar seperti penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, tanpa dilekati pita cukai atau polos, pita cukai salah peruntukan, pita cukai salah personalisasi dan tidak dikemas untuk penjual eceran.
Diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 872.151.800 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp 541.043.823.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemusnahan arsip atau dokumen sebanyak 49 bundel terdiri dari 35 bundel dokumen impor tahun 2002 sampai 2010, 7 bundel dokumen arsip ekspor barang tahun 2004 sampai 2006, 5 bundel dokumen pengangkutan tahun 2000, 2001, 2008 sampai 2010 serta 2 bundel laporan perkembangan realisasi penerimaan tahun 2003.
"Kami juga giat melakukan edukasi kepada para kios, pedagang, toko dan warung agar tidak menerima atau memperjualbelikan barang ilegal," tukasnya.
Editor: Rusdianto
Yuk Tonton Videonya Wal: