Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur, Joko Suripto menjelaskan adanya pengalihan jalan tersebut diberlakukan selama 62 hari atau sekitar dua bulan terhitung Mei-Juni 2023.
"Demi kelancaran selama proses pengerjaan maka diberlakukan sistem Contra flow. Jadi satu arah ruas Jalan di tutup dan dialihkan," kata Joko kepada Korankaltim.com Kamis (4/5/2023).
Senada, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kutim, Syaharuddin menuturkan bahwa penjagaan dilakukan secara bergiliran di dua titik.
"Masing-masing titik akan dijaga dua petugas mulai jam 08.00-23.00 WITA setiap harinya terhitung hari ini," jelas Syaharuddin saat mengurai sejumlah kendaraan sore tadi.
Ruas jalan yang dilakukan pengalihan panjangnya sekitar 400 meter. Penjagaan ini berfungsi agar tidak ada kendaraan salah jalur dan mengantisipasi kemacetan.
"Apalagi banyak kendaraan besar seperti truk puso dan tronton. Apalagi saat malam hari," ucap Syaharuddin.
Editor: Aspian Nur