Ketua forum serikat buruh Kutim, H Hamka dalam orasinya menyatakan bahwa dalam aksi tersebut setidaknya terdapat enam poin tuntutan yang menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Adapun serikat buruh yang terlibat yakni, Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Pertanian, Perkayuan & Konstruksi (FPPK) dan FB-92.
"Untuk peserta aksi kami minta masing-masing serikat mengirimkan delegasi maksimal seratus orang," jelas Hamka.
Tentu dalam memperingati hari buruh tidak hanya sekedar kegiatan seremonial semata tetapi bagaimana aksi yang dilakukan dapat memperjuangkan hak-hak buruh atau pekerja sehingga memiliki output yang dapat berpihak kepada buruh.
"Dengan lahirnya UU cipta kerja pemerintah lebih mengedepankan kepentingan kepada pemilik modal sehingga akan berdampak hak dan kesejahteraan pekerja dengan sistem outsourcing," jelasnya.
Setiap warga Indonesia memiliki kedudukan dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak tanpa ada perbedaan baik jenis kelamin, suku dan agama.
"Apa yang kita suarakan hari ini tidak berhenti sampai disini saja akan tetapi ada tindak lanjutnya yakni melaksanakan diskusi panel bersama pemangku kebijakan," tukasnya.
Adapun enam poin tuntutan ialah
1. Cabut UU NO 6 tahun 2023 dan seluruh PP turunannya.
2. Segera terbitkan Perbup terkuat sistem perekrutan tenaga kerja.
3. Hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing.
4. Stop upah murah, berlakukan upah layak nasional.
5. Wujudkan reformasi agraria sejati hentikan perampasan tanah adat dan sumber-sumber agraria lainnya.
6. Stop kriminalisasi aktivis.
Editor: Rusdianto