Kesepakatan itu didapat setelah proses mediasi oleh petugas Satlantas Polres Kutai Timur (Kutim). Namun demikian, kesepakatan damai juga tetap disertai komitmen ganti rugi. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kanit Laka Satlantas Polres Kutim, Ipda Sukrisno Wijoyo pada Jumat (14/4/2023) sore.
Untuk diketahui, peristiwa itu mengakibatkan mobil Toyota ringsek berat. Namun kondisi sopir dan penumpang dalam keadaan baik-baik saja.
Diketahui, mobil Inova tersebut melaju dari arah Kabupaten Berau menuju Kota Samarinda. Diduga dengan kecepatan tinggi saat di dekat tikungan hingga keluar jalur dan berpapasan dengan truk hingga terjadi tabrakan maut.
"Bisa jadi sopirnya kurang hati-hati dalam mengambil keputusan. Apalagi daerah situ padat penduduk," jelas Sukrisno.
Beruntung, insiden ini hanya menyebabkan kerugian material saja, tidak ada korban luka maupun korban jiwa.
"Tapi semua penumpang aman tidak ada yang terluka. Setelah proses mediasi akhirnya kedua pihak mau atur damai dan menyelesaikan secara kekeluargaan," tukasnya.
Editor: Rusdianto