Kepala UPT Kebersihan Sangatta Utara Jurianto menjelaskan, selama ini masyarakat dinilai belum disiplin membuang sampah padahal sudah ada aturan yang tertuang didalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai hal itu.
"Makanya kami imbau agar kedisiplinan membuang sampah bisa diterapkan. Memang mengubah pola kebiasaan ini tidak mudah tetapi kami terus melakukan sosialisasi agar lebih disiplin lagi," sebut Jurianto saat dikonfirmasi Senin (6/3/2023) sore.
Apabila tidak disiplin membuang sampah secara teratur sesuai jam telah ditentukan akan membuat tumpukan sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) umumnya di sekitar Jalan Protokol Yos Sudarso.
"Petugas kami bergerak setiap hari rata-rata empat kali pengangkutan dari pembuaangan sementara ke tempat pembuangan akhir," paparnya.
Untuk volume sampah rumah tangga masing-masing kepala keluarga rata-rata dua kilogram. Mengingat TPS memiliki daya tampung terbatas jika dibiarkan menumpuk akan terbengkalai.
"Intinya kami akan terus mengimbau agar masyarakat bisa disiplin membuang sampah," pungkas Jurianto.
Editor: Aspian Nur