Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kutai Timur Tahang menjelaskan, kegiatan penertiban dilakukan sebagaimana diatur dalam Perda No.3 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Kami masih banyak temukan spanduk yang sudah lewat masa kegiatan atau kadaluarsa yang terpampang," kata Tahang kepada Korankaltim.com Senin (20/2/2023) hari ini
Satpol PP melepas spanduk dan baliho karena merusak keindahan dan keasrian kota selain itu juga baliho yang sudah lewat masa aktifnya di sepanjang jalan kota Sangatta juga dibongkar.
"Penerbitan tempat umum ini dengan menyisir sepanjang jalan dan persimpangan yang umumnya dilakukan pemasangan spanduk atau baliho," jelas Tahang.
Meski diakui yang bertugas melepas spanduk bagi mereka yang memasang namun karena selama ini kurangnya kesadaran maka pihaknya yang turun tangan untuk melepas.
"Kami juga menindaklanjuti arahan bupati terkait penertiban spanduk dan baliho yang sudah tidak berlaku," ucapnya.
Hasil penindakan tersebut langsung diangkut menggunakan mobil untuk dibawa ke markas Kantor Satpol PP sebagai barang bukti (BB). Pihaknya terus mengimbau agar tempat fasilitas umum digunakan sebagaimana mestinya.
"Kami tidak melarang untuk memasang spanduk siapapun itu salama memasang tempat yang benar dan tidak menggangu keindahan tatanan kota. Kemudian jika agenda telah usai dengan kesadaran diri untuk melepas," pungkas Tahang.
Editor: Aspian Nur