Direktur Utama (Dirut) Perumda TTBKT Suparjan kepada Korankaltim.com Selasa (20/12/2022) siang tadi menjelaskan, ada enam tahapan dalam proses filterisasi air sungai hingga menjadi air bersih.
Dalam sistem produksinya, IPA Kabo memenuhi syarat kualitas yang ditetapkan oleh standar nasional dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907 tahun 2002 dan Nomor 492 tahun 2010.
Tujuannya untuk memenuhi standar mutu sehingga dapat digunakan sebagai air minum. "Kapasitas IPA Kabo mencapai 280 liter per detik," sebut Suparjan.
Dalam proses produksi, air diolah dengan menurunkan tingkat kekeruhan air, mematikan mikroorganisme, menurunkan bau, rasa dan warna, menurunkan unsur terlarut serta mengatur tingkat keasaman.
"Sebelum didistribusikan ke pelanggan, terlebih dahulu melewati tahapan uji kualitas air secara berkala," katanya lagi.
Pengujian kualitas air dilakukan setiap satu jam sekali yang meliputi pengecekan pH air (standar 6,5 hingga 8,5), kekeruhan air maksimal di angka 5 NTU, dan sisa chlorine maksimal 2 miligram per liter.
"Air yang disedot intake dialirkan menuju kolam penampungan pra sedimentasi di ketinggian kurang lebih tujuh meter dari instalasi penyadap," ucap Suparjan.
Selanjutnya, proses pra sedimentasi untuk menghilangkan partikel diskrit, pasir, lumpur, maupun material kasar lainnya agar tidak masuk ke dalam IPA. "Setelah siap diolah lalu ditambahkan bahan kimia berupa aluminium sulfar atau tawas, soda ash dan kaporit," ulasnya.
Proses filtrasi atau penyaringan, air akan melewati media pasir silika yang tersusun beberapa lapisan dengan ukuran berbeda. "Ada pula tambahan zat disinfektan guna menghilangkan kuman lalu pengujian kualitas air di laboratorium hingga layak untuk di konsumsi," ungkapnya.
Perumda TTBKT akan terus berkomitmen beroperasi untuk mengalirkan air bersih ke pelanggan khususnya di wilayah perkotaan. "Memang tingkat kekeruhan air baku menjadi tantangan tersendiri. Prinsipnya tetap beroperasi sesuai prosedur," tutup Suparjan.
Penulis: */Zulhamri
Editor: Aspian Nur