Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Joko Suripto menuturkan, hingga saat ini antusias warga untuk mengurus kartu tersebut cukup tinggi. Sesuai pendataan kendaraan yang telah terdaftar untuk kepemilikan fuel card mencapai 976 orang.
Menurutnya, jumlah pendaftar kurang lebih sebanyak 1.191 kendaraan. Namun sebagian kendaraan dinyatakan tak lolos sebab memegang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah tidak berlaku.
"Uji berkala atau KIR yang sudah mati otomatis tidak diberikan kartu fuel card," beber Joko saat dikonfirmasi Kamis (22/9/2022).
Pihaknya menegaskan hal tersebut bakal diterapkan bagi pengguna kendaraan roda empat dan angkutan umum untuk menggunakan fuel card untuk mengisi BBM jenis solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Sudah beberapa kali kami membahas terkait penggunaan fuel card ini," imbuhnya.
Sebab pihaknya memiliki peran untuk melakukan verifikasi kendaraan yang akan mendapatkan fuel card guna menyesuaikan kebutuhan dari kendaraan tersebut.
“Kami sebenarnya hanya melakukan verifikasi terkait mobil-mobil yang akan mendapatkan fuel card,” ujarnya.
Verifikasi tersebut salah satunya seperti kendaraan harus lulus uji KIR atau uji kendaraan bermotor dan memastikan STNK masih berlaku.
Usai melalui verifikasi, pengguna kendaraan bisa mendapatkan fuel card untuk kemudian melakukan deposit dengan bank yang telah bekerja sama dengan fuel card.“Jadi tugas kami itu nanti tetap yang mengeluarkan fuel card. Nantinya di kartu itu ada deposit yang mana pemilik bersangkutan harus mengurus ke Bank” ujarnya.
Pihaknya tengah mempersiapkan tenaga pegawai yang memang menguasai teknologi informasi guna mengurus penerbitan fuel card."Jadi setiap jenis kendaraan memiliki takaran maksimal jumlah pengisian bahan bakar," tukasnya.
Penulis: */Zulhamri
Editor: Maruly Zainuddin