"Kami mendatangi yang bersangkutan guna memberikan pemahaman mengenai larangan memelihara hewan dilindungi tanpa seizin pihak berwenang," beber Jata saat konfirmasi pada Selasa (13/9/2022).
Berdasarkan pengakuan tuannya, orang utan yang dipeliharanya ditemukan sekitar setahun yang lalu saat masih bayi. "Mereka menemukan bayi orang utan itu masih ada ari-arinya. Lalu dibawa ke rumahnya untuk dipelihara,," ujarnya.
Setelah diberi pemahaman, akhirnya yang bersangkutan bersedia menyerahkan bayi orang utan tersebut melalui Polres Kutim ke tim BKSDA Kaltim. "Kondisi orang utan masih sehat dan bersih," imbuhnya.
Guna mengantisipasi salah perlakukan hingga menyebabkan kematian, maka lebih baik diserahkan ke BKSDA untuk merawatnya. "Kata tuannya sempat melepas bayi orang utan itu ke hutan dekat rumah. Namun selang beberapa hari kembali lagi," ungkapnya.
Untuk itu, ia mengimbau apabila ada menemukan hewan langka seperti orang utan bisa berkoordinasi dengan pihak berwenang. "Jadi bisa melaporkan. Nanti tim kami yang akan meneruskan ke tim BKSDA," tukasnya.
Penulis: Zulhamri
Editor: Maruly Zainuddin