Aksi pelarian GB selama tiga belas hari usai aksi kekerasannya itu akhirnya berujung setelah tim gabungan Polda Kaltim, Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim), Polsek Muara Wahau beserta personel Polsubsektor Telen berhasil mengamankannya di Pondok 1 KM 10 RT 002 Desa Juk Ayak, Kecamatan Telen, Kutim, pada Sabtu (10/9/2022).
Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim, Iptu I Made Jata Wiranegara menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku atas kerja sama tim di lapangan.
Pelaku bahkan sempat keluar masuk hutan dan kebun sehingga menjadi salah satu kendala yang dihadapi personel di lapangan untuk meringkusnya.
"Ya karena harus berjuang menelusuri hutan dan kebun sawit yang sangat luas di tempat lokasi kejadian," beber Jata saat diminta keterangan pada Minggu (11/9/2022).
Diceritakan, pihaknya mendapat laporan dari warga telah ada tindak penganiayaan yang terjadi sejak Jumat (26/8/2022) lalu. Sehingga tim gabungan melakukan upaya penyelidikan hingga pencarian tersangka.
"Berkat kerja sama tim juga dibantu oleh masyarakat dalam memberikan informasi, sehingga sangat membantu untuk menelusuri jejak pelaku," bebernya.
Berdasarkan informasi, korban diduga telah melakukan hubungan gelap dengan pria lain. Saat itu pelaku melihat obrolan di aplikasi WhatsApp. Berawal dari itu, pelaku tersulut api cemburu hingga tega menghabisi nyawa istrinya.
"Pelaku melakukan pukulan menggunakan kayu di bagian punggung hingga korban jatuh tersungkur dan meregang nyawa," ucapnya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Muara Wahau untuk diproses lebih lanjut," tukasnya.
Penulis: Zulhamri
Editor: Maruly Zainuddin