Kapolsek Kongbeng, Iptu Satria Yudha menginformasikan perihal pengungkapan kasus tersebut. Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang enggan disebutkan identitasnya. Warga melaporkan perihal tersebut kepada pihak berwajib bahwa marak terjadi transaksi narkotika di Kongbeng.
Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti tim Panther Polsek Kongbeng dengan melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah mengetahui gerak-gerik pelaku, tim langsung membuntuti kendaraan sepeda motor yang digunakan tersangka yang sedang melintas di jalan poros Wahau-Kongbeng.
"Tim terus memantau kepada sasaran yang gerak-gerik sudah mencurigakan. Saat melaju tim melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan tersangka," beber Iptu Satria saat konfirmasi pada Rabu (24/8/2022) sore.
Tak hanya mengamankan, tim juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di beberapa sudut pakaian pelaku. "Ternyata kecurigaan benar telah didapatkan dua poket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam saku celananya," sebutnya.
Masing-masing satu poket sabu-sabu seberat 50,22 gram dan satu poketnya lagi seberat 25,05 gram beserta plastik pembungkusnya. "Totalnya sebanyak 75,27 gram. Kami terus lakukan pengembangan kasus," tukasnya.
Untuk itu, pelaku, kendaraan beserta barang bukti diamankan di Polsek Kongbeng. Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Zulhamri
Editor: Maruly Zainuddin