"Jadi pelakunya paman dan bapak kandungnya," ujar Waka Polres Kutim, Kompol Damus Asa didampingi Kasat Reskrim, Iptu I Made Jata Wiranegara pada Jumat (19/8/2022).
Awalnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Satreskrim Polres Kutim mendapatkan laporan tindak pidana persetubuhan. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan memperoleh alat bukti yang cukup hingga melakukan penangkapan kepada kedua tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Waka Polres menjelaskan kronologis kejadian. Kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku berinisial AK (57), paman korban telah melakukan persetubuhan itu berkali-kali sejak 2017 silam yang pada saat itu korban masih berusia 8 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SD.
Bahkan berdasarkan keterangan, pelaku mengaku terakhir kali melakukan perbuatan bejatnya itu pada hari Minggu (31/7/2022) sekitar jam 23.30 WITA di rumah orangtua korban tepatnya di kamar ibunya.
"Awalnya pada saat itu korban sedang tidur di depan televisi dan merasa ada yang meraba-raba dan ada sesuatu yang masuk ke kelamin saya," sebut Waka Polres berdasarkan pengakuan korban.
Lalu secara spontan korban terbangun dan melihat ada pamannya yang sedang meraba-raba alat kelaminnya kemudian melepaskan celana korban. Karena merasa terancam, sehingga dia tidak bisa berteriak.
"Diam kamu, sambil menatap dengan tajam hingga mengikuti kemauan sang paman memasukan alat vital," sebut Waka Polres menirukan ucapan korban.
Korban yang merasa sudah lelah disetubuhi oleh pamannya memberanikan diri mengadukan hal tersebut ke ayah kandungnya. Namun apa yang diharapkan selama ini justru memperparah keadaan.
Ayah korban berinisial EF (44) bukannya memberikan perlindungan, justru ia sendiri turut mengambil bagian. Bahkan melakukan rudapaksa sebanyak 6 kali pada saat korban berpindah ke rumah sang ayah pada 2020 silam.
Waktu itu, korban mengadukan kepada ayahnya bahwa dirinya sering disetubuhi oleh pamannya, tetapi ayahnya malah tidak percaya dengan perkataan korban.
"Kemudian pada malam harinya saat korban sedang tertidur di kamar ayahnya, merasa ada yang meraba-raba pahanya hingga ke alat kelaminya hingga ia terbangun dari tidurnya," paparnya.
Seketika, ia melihat sang ayah ada di atas tubuhnya. Kemudian saat melihat korban terbangun, ayahnya pun menatap dengan tajam dan terus menggauli Bunga yang saat ini menginjak usia 13 tahun.
"Saat itu korban hanya diam karena takut dan jika pun dia berteriak rasanya tidak akan ada orang yang datang membantunya karna keadaan sudah malam hari," jelasnya.
Aksi bejat pelaku diancam pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta serta paling sedikit Rp60 juta.
Penulis: Zulhamri
Editor: Maruly Zainuddin