"AB merupakan residivis dan NA seorang perempuan yang diamankan di jalan poros Rantau Pulung," sebut Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu di hadapan awak media pada Rabu (3/8/2022).
Kemudian, tersangka MN diamankan di jalan poros Bengalon-Muara Wahau, tersangka OT dibekuk di jalan PDC Muara Wahau dan tersangka JO diciduk di jalan Mulawarman Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon.
"Berdasarkan hasil penyelidikan juga telah diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa kendaraan roda empat dan roda dua sebagai alat transaksi, handphone dan alat penghisap sabu," sebutnya.
Awal mula pengungkapan pada 31 Juli 2022 kepada tersangka AB dan NA di jalan poros Rantau Pulung dan tersangka MN di jalan poros Bengalon. Selanjutnya pada 1 Agustus telah mengamankan OT di Muara Wahau dan JO di jalan Mulawarman.
"Kami melakukan penyelidikan kurang lebih tiga hari hingga bisa menyasar ke target. Rencananya tersangka akan mengedarkan barang haram tersebut ke lima Kecamatan di Kutim," paparnya.
Para tersangka semua berdomisili di Kutim yang sudah lama melakukan rencana terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Hingga kini Satreskoba Polres Kutim telah menandatangani sebanyak 95 kasus masuk Laporan Polisi (LP).
"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp10 miliar," tutupnya.
Penulis: Zulhamri
Editor: Supiansyah