Pengungkapan ini disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur bertepatan dengan Hari Adhyaksa ke-62 melalui Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah HSS, ASN di DPMPTSP selaku pejabat komitmen, ABD yang juga ASN di DPMPTSP selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, ASN berinisial PAS di Bapenda selaku pemilik anggaran atau paket sebanyak 380 kegiatan dan MZW pihak swasta selaku Direktur PT Bintang Bersaudara Energi atau rekanan penyedia.
Adapun kerugian keuangan negara berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa (BPK) Pusat sebesar Rp53,6 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp90 miliar
"Proses hukum tidak hanya berhenti terhadap ke empat tersangka, dipastikan berlanjut terhadap para pihak yang terlibat dan tanpa terkecuali selama didukung dengan minimal dua alat bukti," ujar Hendriyadi dalam rilis kepada media Jumat (22/7/2022) siang tadi.
Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk mempermudah dan mempercepat proses penahanan dalam perkara ini setelah mereka memberikan keterangan resmi dipersidangan maka kasus tersebut dikembangkan. "Para tersangka dilakukan penahanan supaya tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," ungkapnya.
HSS, ABD, PAS dan MZW disangkakan pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair, pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Kutai Timur juga sedang mendalami kasus terkait dengan penyidikan kegiatan pengadaan solar cell halaman sekolah pada Dinas Pendidikan TA 2020 dengan pagu anggaran Rp80 miliar.
"Untuk pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan masih berstatus penyidikan umum, belum ada tersangka dan kerugian keuangan negara sedang perhitungan," sebut Hendriyadi.
Sedangkan untuk dugaan penyelewengan dana bantuan sosial di Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Timur masih dilakukan kegiatan penyelidikan berupa pengumpulan data dan bahan keterangan dari para pihak terkait.
"Belum bisa disampaikan secara detil karena tim sedang bekerja," pungkas Hendriyadi.
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur