Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kabag OPS Kompol La Ode kepada Korankaltim.com disela sidak siang tadi menjelaskan, mereka telah membentuk tim khusus untuk melakukan sidak untuk melihat fenomena di lapangan khususnya terkait isu pengetap modifikasi tangki kendaraan.
“Kami ingin melihat fakta di lapangan dan ternyata masih ada kendaraan yang dimodifikasi tangkinya dan langsung kami tilang,” tegas La Ode.
Saat di lokasi tim langsung memantau antrean sejumlah sepeda motor dan mobil untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan kendaraan dan mendapati satu kendaraan roda dua Merk Suzuki Thunder dan dua kendaraan mobil jenis Truck dan L300 memiliki tangki yang sudah di modifikasi.
Para pengendara kemudian langsung diamankan dan sepeda motor dengan tangki dimodifikasi tersebut diberikan sanksi tilang, karena spesifikasi yang tidak sesuai standar.
"Setelah kami periksa ternyata para pengendara juga tidak memiliki surat-surat kelengkapan kendaraan," sebutnya.
Sementara, Pejabat Fungsional Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag Kutai Timur Achmad Dony Erviady menyebut sidak ini sebagai tindakan tegas kepada pemilik SPBU untuk tidak melayani pengetap dan mengutamakan pengguna langsung. Prinsipnya pihaknya terus melakukan pemantauan demi kenyamanan masyarakat.
"Ada beberapa kendaraan yang langsung dibawa ke Mako Polres Kutim dikarenakan tangki sudah di modif. Semoga ini bisa memberikan efek jera bagi mereka yang menyalahgunakan BBM bersubsidi," harap Dony.
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur