Menurutnya, di dalam Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tersebut juga mengatur terkait alokasi tenaga kerja lokal yang harus di akomodir oleh perusahaan. “Karena didalam Perda sudah jelas akan mengatur persentase tenaga kerja lokal dengan klaster yang sudah rancang dan diparipurnakan,” ucapnya.
Minimal setiap perusahaan wajib mengupayakan pengisian tenaga kerja terhadap lowongan pekerjaan sebanyak 80 persen berasal dari daerah. Serta menyesuaikan klasifikasi jabatan yang dibutuhkan. “Pemberdayaan tenaga lokal dengan klasifikasinya. Seperti kelahiran, domisili dan sekolah di Kutim,” sebutnya.
Sebab diakui jika didalam Perda tersebut juga mengatur terkait pemberian sanksi jika terdapat ada perusahaan yang ditemukan penyerapan tenaga kerja lokalnya tidak mencapai 80 persen. “Memang harus ada sanksi sebagai yang tertuang didalam sejumlah poin di Perda yang telah disahkan,” ujarnya.
Bahkan di dalam perda tersebut ada kewajiban pemerintah daerah, khususnya dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang lebih profesional. Dimana pemerintah wajib memberikan pelatihan bagi calon tenaga kerja, sesuai dengan spesifikasi tenaga yang dibutuhkan perusahan yang hendak berinvestasi.
“Salah satunya dengan mengadakan pelatihan di BLK (Balai Latihan Kerja). Lembaga pelatihan swasta pun wajib melakukan hal sama, termasuk perusahan yang akan berinvestasi, harus melakukan pelatihan tenaga kerja,” sebutnya.
Maka setiap perusahaan berkewajiban melakukan pelatihan-pelatihan kerja sebelum melakukan penerimaan tenaga kerja.
Diharapkan ke depan ada konektivitas dari seluruh stekholder yang ada di Kutim dan Pemerintah.
Sehingga diharapkan agar ke depan instansi terkait bisa mengetahui secara persis berapa tenaga kerja yang harus dibutuhkan dimasing-masing perusahaan.
Senada, anggota DPRD Kutim, Basti Sanggalagi memastikan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, memuat pasal tentang pembagian tenaga kerja dengan perbandingan 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen untuk non lokal.
“Persentase 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen untuk non lokal masuk dalam Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” sebutnya. (*/kk)