Kadisperindag Kutim, M. Zaini menuturkan bahwa pihaknya masih menggodok terkait regulasi izin atau Nomor Induk Berusaha (NIB) sejumlah toko retail atau modern.
Pihaknya akan melakukan revisi peraturan bupati (perbup) sebab yang ada saat ini sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan.
"Nantinya akan menyesuaikan aturan Menteri di atasnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini perbup segera rampung. Sebab kami sekarang sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha toko retail," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2022).
Pihaknya hanya mengatur terkait regulasi operasional yang tertuang di dalam perbup. Salah satunya mengatur terkait jam operasional, halaman parkir dan jarak bangunan satu dengan yang lainnya.
"Semua perizinan akan diterbitkan di pusat. Jadi kalau ada toko retail yang belum memiliki izin atau belum melakukan perpanjangan itu di luar tupoksi kami," beber Zaini.
Dijelaskan, bahwa sejumlah toko yang terdata terdapat 15 toko retail yang belum melakukan perpanjangan baik minimarket maupun supermarket. Kemudian 33 toko yang belum mengantongi izin.
"Laporan masuk sebanyak delapan toko retail yang sudah melakukan perpanjangan izin. Kami imbau yang belum agar segera memenuhi syarat administrasi," harapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Teguh Budi Santoso menyebutkan bahwa adanya aturan dari pusat terkait perizinan secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
"Mereka kebanyakan mengajukan izin dalam bentuk Franchise. Jadi sistem sudah mengatur hal itu. Cuma kami sarankan agar keberadaan toko retail ini yang atur di dalam perbup sesuai kebutuhan," sambungnya.
Penulis: Zulhamri
Editor: Supiansyah