Sebab pengusulan PPPK hanya mendapat formasi tenaga fungsional. Sementara jumlah TK2D di Kutim didominasi tenaga administrasi. Sementara wacana penghapusan status TK2D atau tenaga honor daerah dilakukan tahun depan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK. Dalam aturan tersebut untuk tenaga honor daerah harus habis dalam lima tahun atau pada 2023 mendatang akan diputihkan.
Kepala BKPP Kutim, Misliansyah menuturkan bahwa selama ini tenaga tenaga administrasi tidak lagi mendapat formasi pengangkatan dari TK2D menjadi PPPK.
"Jadi kalau mau diangkat terlebih dahulu mesti mengubah status dari tenaga administrasi menjadi fungsional itupun tergantung persetujuan pusat," sebut Anca sapaan akrabnya, Minggu (20/2/2022).
Hal itu tak mudah bagi semua TK2D. Pasalnya, banyak tahapan yang mesti dilewati apalagi dasar usulan dari daerah untuk meminta formasi pegawai harus berdasarkan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab ABK) pegawai.
"Kalau mereka pindah status dari tenaga administrasi ke fungsional ada proses yang panjang dan kesempatan tinggal setahun lagi," jabarnya.
Namun hasil dari Anjab ABK tersebut kebutuhan pegawai di Kutim adalah tenaga fungsional. Sebab untuk tenaga administrasi dianggap telah cukup dan telah banyak diangkat. Sehingga pegawai tenaga administrasi sudah dianggap cukup.
Namun pihaknya tetap akan mengupayakan agar seluruh TK2D ini dapat diangkat menjadi PPPK. Tapi nampaknya tidak bisa mengakomodir semua yang jumlahnya masih berkisar ribuan tersebut.
Pemindahan status tenaga administrasi jadi fungsional akan tetap diusulkan. Tinggal menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terlebih dahulu.
"Asalkan Anjab ABK yang dibuat Bagian Ortal (Organisasi Tatalaksana) untuk diajukan tenaga administrasi ke fungsional bisa disetujui," tukasnya.
Untuk diketahui, Anjab-ABK yang dibuat memang semuanya untuk tenaga fungsional. Berkaca pada usulan sebelumnya, permintaan 1.400 orang tenaga fungsional yang diusulkan menjadi PPPK semuanya disetujui pemerintah pusat.
"Bagi kami pengangkatan bagi tenaga fungsional tidak ada kendala. Tapi nasib bagi mereka tenaga administrasi. Beruntung bagi mereka diterima perubahan status oleh pusat pasti diusulkan menjadi PPPK," tukasnya.
Penulis: Zulhamri
Editor: Supiansyah