Berlaku Selama Lima Hari, Dinas Pendidikan Kutai Timur Terapkan PTM Terbatas
1 menit baca3.440 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Satgas Covid-19. Edaran tersebut diberlakukan selama lima hari sejak tanggal 14 Februari hingga 19 Februari .
Pelaksana Tugas Harian (Plt) Kadisdik KutimIrma Yuwinda mengaskan, pihaknya kembali menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau online untuk satuan pendidikan khususnya di Kecamatan Sangatta Utara dan Bengalon.










