TK2D Berstatus Tenaga Pelaksana di Kutai Timur Diusulkan Dirotasi
1 menit baca1.055 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATTA – Dengan tujuan mempermudah penyataraan jabatan sesuai dengan dipersyaratkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) juga untuk menghindari kesalahan dalam penempatan posisi, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan pendataan dan rekapitulasi ribuan pegawai berstatus Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dan Honorer sesuai Sistem Analisis Jabatan dan analisis beban kerja (Sinjab).
Kepada Korankaltim.com Rabu (9/2/2022) hari ini, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Kabag Ortal) Setkab Kutim Simon Salombe menuturkan pemkab bersama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur melakukan pendataan dan evaluasi sejumlah TK2D dan honorer.










