Sedangkan untuk pengamanan sumber air baku, Perumda TTBKT telah memiliki Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) selama lima tahun kedepan.
Dokumen tersebut dibuat berdasarkan instruksi hasil audit Badan Pengwasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.
"RPAM yang kami miliki akan diselaraskan dengan SIM RPAM dari Kementerian PUPR," jelas Direktur Utama (Dirut) Perumda TTBKT, Suparjan.
Penerapan RPAM merupakan cara meningkatkan derajat masyarakat melalui perlindungan sumber air baku dari limbah perusahaan dan limbah domestik.
Selain itu, Perumda TTBKT memiliki rencana bisnis yang memuat program kerja operasional, mengidentifikasi kondisi internal perusahaan meliputi kekuatan dan kelemahan.
"Kondisi eksternal yakni peluang dan ancaman baik secara teknis maupun non teknis termasuk dinamika perkembangan perusahaan yang akan dihadapi saat ini dan akan datang," papar Suparjan.
Melalui perhitungan tersebut, pihaknya dapat memperkirakan kebutuhan tenaga dan biaya untuk mengelola sistem penyediaan air bersih di masa yang akan datang.
“Dari indikator pertumbuhan penduduk, penambahan pelanggan, kapasitas produksi termasuk kapasitas menganggur (idle capacity) dalam kurun waktu lima tahun kedepan," jelasnya.
Untuk diketahui, Perumda TTBKT merupakan satu dari beberapa perusahaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kutim yang bergerak dibidang air bersih yang didirikan pemkab berdasarkan Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2001 tanggal 17 September 2001.
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur