"Tidak dianjurkan bagi pegawai bepergian ke luar daerah selama Natal dan Tahun Baru," tegas Ardiansyah dalam edaran yang dikeluarkan sejak Rabu (22/12/2021) kemarin.
Pengecualian bagi pegawai bepergian yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang lokasinya di dalam satu wilayah aglomerasi, serta akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor.
Bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah juga mendapat pengecualian, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat Tinggi Pembina Kepegawaian.
"Pegawai yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah untuk tugas kedinasan sifatnya mendesak dengan syarat wajib harus ada surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat esselon II atau kepala dinas," kata Ardiansyah.
Namun ada keringanan yang ingin cuti dengan alasan melahirkan, sakit dan dikarenakan alasan penting bagi ASN dan TK2D sehingga pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Edaran larangan keluar daerah bagi pegawai selama Natal dan Tahun Baru bertujuan untuk menekan angka penularan Covid-19," ujar Ardiansyah.
Penulis : */Zulhamri
Editor: Aspian Nur