Disnakertrans Belum Lakukan Pembahasan UMK Kutim 2022
1 menit baca528 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menggodok Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2022. Secara itens akan dibahas bersama serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Kadisnakertrans Kutim, Sudirman Latif menuturkan penentuan UMK akan mengikuti aturan PP nomor 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.










