Sebanyak 13 pegawai menduduki jabatan kepala dinas serta masing-masing satu posisi kepala badan inspektorat daerah dan staf ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM serta 33 jabatan fungsional.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman memaparkan terdapat dua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Kadisdukcapil dan Kepala Inspektorat Daerah yang tidak bisa dipilih secara langsung meski mekanismenya selesai seleksi Pemkab Kutim.
"Penentuan Kepala Inspektorat harus mengirim daftar nama ke Gubernur kemudian dilakukan revisi. Proses ini masih belum terlalu ketat," sebutnya
Paling ketat yakni penentuan Kepala Disdukcapil. Karena harus mengirimkan daftar ke Kemendagri dan membuat makalah.
"Jika sudah keluar rekomendasi dari pusat maka pejabat daerah baru memiliki wewenang," paparnya.
Diakui, kedua jabatan tersebut terbilang spesial pasalnya beban kerja yang cukup berat dengan jalur koordinasinya tidak hanya bermuara pada pemerintah daerah saja akan tetapi juga bersinggungan langsung pemerintah pusat.
“Bekerja dengan baik sesuai amanah yang diberikan. Bekerja secara jujur serta taat dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 13 jabatan terisi dari 14 kursi yang lowong posisi eselon II diantaranya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Ekonomi Kreatif, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah Hukum dan Politik dan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten.
Penulis: Zulhamri
Editor : Bambang Irawan