Direktur PDAM TTBKT, Suparjan mengatakan subsidi pembayaran air PDAM berdasarkan instruksi pemerintah yang berpenghasilan sebesar Rp 200 ribu/bulan atau bagi pelanggan sedang terdampak pandemi Covid-19 hingga penghasilan menurun drastis.
"Kami masih menunggu skema setelah penetapan hasil akhir pembahasan APBD-P 2021 yang masih dalam proses pembahasan. Tentu kami juga sepakat adanya subsidi pembayaran bagi pelanggan," beber Parjan sapaan akrabnya dihubungi, Selasa (31/8/2021).
Sesuai kriteria pelanggan yang memiliki tagihan di bawah atau sama dengan Rp 200 ribu maka akan digratiskan. Jika total tagihan lebih dari Rp 200 ribu, maka pihaknya akan memberikan potongan jumlah tagihan sesuai dengan nominal subsidi.
Berdasarkan data yang ada di PDAM, beberapa golongan yang mendapat subsidi berasal dari golongan pelanggan menengah ke bawah.
Semisal golongan sosial, golongan rumah tangga maupun para pelaku usaha kecil seperti warung-warung dan kios-kios yang terdampak pandemi Covid-19.
"Jadi subsidi yang diberikan sesuai dengan ketentuan pemerintah yang sifatnya membantu meringankan beban bagi warga," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang menuturkan bahwa di tengah situasi pandemi Covid-19 tentu masyarkakat sangat terimbas. Untuk itu pihaknya akan memberikan stimulus agar dapat meringankan beban masyarakat.
"Skemanya akan dipersiapkan untuk subsidi tsgihan air bagi pelanggan PDAM selama tiga bulan. Pemberian subsidi diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah dengan tagihan di bawah Rp200 Ribu ," bebernya.
Terkait aturan teknis akan diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk menetapkan jumlah warga penerima subsidi tersebut.
"Kami sudah memberikan alokasi subsidi dan kriteria secara umum. Selanjutnya pihak PDAM yang mengatur yang jelas dalam waktu dekat ini," sebutnya.
Penulis: Zulhamri
Editor : Bambang Irawan