"Dalam amar putusan tersebut seharusnya majelis hakim memberikan pertimbangan dalam kasus tersebut. Kami menilai terdakwa bukan termasuk jaringan internasional atau bandar kelas kakap namun hanya skala lokal saja," sebut saat memberikan keterangan pada awak media Jumat (20/8/2021) sore.
Selain itu, terdakwa dianggap belum melakukan transaksi atau mengedarkan ke masyarakat sehingga belum memiliki dampak yang begitu besar. "Barang buktinya juga tidak terlalu besar hanya 25 gram meskipun terdakwa merupakan seorang residivis namun seharusnya tidak dimasukan dalam klasifikasi kasus dengan hukuman paling berat," bebernya.
Sehingga pihaknya berharap setelah hasil banding yang telah diajukan ada putusan yang memberikan rasa keadilan. Menginginkan agar dalam penegakan hukum pidana juga harus mengedepankan rasa keadilan dan asas hak asasi manusia.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) memberikan tuntutan hukuman selama 10 tahun serta denda sebesar 1 miliar atau subsider selama 7 bulan penjara," sebutnya. Terkait saksi persidangan yang hanya dihadirkan saksi penangkap yang menurut dia secara rasa keadilan yang seharusnya juga menghadirkan saksi-saksi yang lain.
"Seharusnya menghadirkan saksi selain daripada saksi penangkap agar persoalan ini bisa lebih terang benderang dengan asas keadilan," jabarnya. Sementara, Humas PN Sangatta Alto Antonio mengemukakan bahwa putusan majelis hakim atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kepada terdakwa Bunga (47) telah disidangkan sebanyak sembilan kali yang dimulai pada 30 Juni hingga pembacaan putusan pada 18 Agustus 2021.
Saat persidangan yang bertindak sebagai Ketua Majelis hakim, Alfian Wahyu Pratama, didampingi dua hakim anggota Rizky Aulia Cahyadri dan Wiarta Trilaksana.Terdakwa dijatuhi hukuman mati karena dianggap telah berbohong saat proses persidangan berlangsung. Terdakwa juga merupakan seorang residivis yang telah mengedarkan sabu hingga dilakukan penahanan di Rutan Polres Kutim.
"Karena proses banding setelah pembacaan putusan dan disitulah akan dinilai nantinya apakah terdakwa akan bebas atau justru tetap mendapat hukuman dari sesuai putusan dakwaan," tukasnya.
Penulis: Zulhamri
Editor : Bambang Irawan